Gelapkan Uang Perusahaan Rp325 Juta, Karyawan BUMN di Banjarmasin Dibekuk di Malang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian sektor (Polsek) Banjarmasin Timur menangkap seorang pegawai BUMN berinisial WNN (31) karena melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolsek Banjarmasin Timur melalui Kanit Reskrim Ipda Partugi mengatakan, pelaku WNN ditangkap di tempat persembunyiannya Jalan Kembang Turi Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, Selasa
(24/1/2024).

Pelaku merupakan karyawan pada PT Rajawali Nusindo Banjarmasin yang bergerak di bidang pangan. Pelaku kata Kanit Reskrim bertugas sebagai sales konsumen di perusahaan plat merah tersebut.

Baca juga: MA Anulir Vonis Bebas Kasus Korupsi Lahan Samsat Amuntai, Dua Terdakwa Divonis Penjara 4 Tahun 

Penggelapan, kata Ipda Partogi, berawal ketika pelaku membuat surat pemesanan yang belakangan diketahui fiktif.

Saat itu, admin perusahaan disebut membuatkan faktur dan dikeluarkan barang dari perusahaan berupa barang konsumer seperti tokai ligther M4L TC, gas portable, minyak goreng dengan nilai Rp325.000.000 dari 80 faktur.

Gelagat mencurigakan dimulai pada 5 Juni 2023 dimana saat itu pelaku tidak masuk kerja, dan hari berikutnya Kepala Operasional Perusahaan melakukan pengecekan ke rumahnya, namun pelaku ternyata sudah tidak ada di rumah.

Baca juga: Retak Rumah Warga Akibat Proyek Embung Gunung Kupang Janji Diperbaiki

“Pihak perusahaan sudah mengirimkan surat panggilan kerja sebanyak dua kali kepada pelaku tetapi tidak ada jawaban,” kata Kanit Reskrim.

Kemudian saat Kepala Kuitansi Perusahaan melakukan pengecekan tagihan yang dikerjakan pelaku, ternyata ditemukan ada beberapa toko yang tidak melakukan pemesanan dan justru barang milik perusahaan digelapkan oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Ro325 juta dan langsung melaporkan pelaku penggelapan ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum.

Baca juga: Pastikan Kecukupan Daya Pasok Pembangkit, PLN Rapat Alokasi Energi Kalimantan

Berkat koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur dan Opsnal Reskrim Polres Malang, pihaknya kata Iptu Partogi berhasil mengamankan pelaku WNN pada Selasa (24/1/2024) di Kota Malang.

Pelaku yang telah diamankan kini dijerat Pasal 374 KUHP karena melakukan tindak pidana penggelapan dengan jabatan dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie

Artikel Gelapkan Uang Perusahaan Rp325 Juta, Karyawan BUMN di Banjarmasin Dibekuk di Malang pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jalur Khusus di SPBU Dicabut, Organda Kalsel-Sopir Truk Protes ke Balai Kota Banjarmasin

PWPM Kalsel 2022-2026 Ditolak, Meldy: AD ART Pemuda Muhammadiyah Ada yang Tak Dipenuhi

Pemkab Tanbu Usul Pemekaran Kecamatan Baru ke Kemendagri, 10 Desa Bergabung di Kecamatan Pangeran